Minggu, 19 November 2017

Pendidikan Kewarganegaraan



Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dinama terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu menempel erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara.
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar menghasikan penerus –penerus bangsa yang berompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.
Tujuannya, Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
  3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
  4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.

Sumber :
https://irfanramadhan4.wordpress.com/2011/03/01/pengertian-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-pegertian/

Jumat, 10 November 2017

Bela Negara dan HAM

Bela Negara dan HAM
Nama : Konita Shabira
Universitas : Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher




Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara, secara hukum telah dimuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, yaitu : 1) Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 27 ayat (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” ; 2) Undang-Undang No. 39 tentang HAM tahun 1999 dalam pasal 68 dinyatakan bahwa “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, dan ; 3) Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dalam pasal 2 “Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri”; pada pasal 9 ayat (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.
Tentang hak dan kewajiban bela negara perlu dikaji lebih mendalam dari sisi etika, khususnya etika politik. Mengapa demikian ? Karena alasan-alasan hukum saja tidak memadai untuk dijadikan dasar tentang hak dan kewajiban bela negara. Maknanya hukum yang dibuat harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral, karena menyangkut martabat manusia. Pertanyaan yang mendasar yang diajukan dalam tulisan ini ialah, atas dasar apa negara menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk melakukan bela negara ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dalam pembahasan ini dibatasi pada tiga konsep, yaitu : a) kesadaran ; b) bela negara ; c) hak dan kewajiban membela negara.
Pembahasan
Telah disinggung diatas bahwa, penyelenggaraan pertahanan negara didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajban warga negara. Manusia merupakan makhluk dimuka bumi yang memiliki kesadaran, sebab tanpa kesadaran manusia tidak memiliki orientasi (arah) tentang apa yang dilakukan itu benar atau salah, baik atau buruk, indah atau tidak indah dan seterusnya. Apa itu kesadaran ? Kesadaran adalah kesanggupan manusia untuk mengenal diri sendiri dan oleh karena manusia berefleksi tentang dirinya. Kesadaran sangat berkaitan dengan hati nurani. Hati nurani merupakan penghayatan manusia tentang baik dan buruk atau berkaitan dengan moral. Atas dasar itu, maka pertanyaannya adalah apakah membela negara itu merupakan hal yang baik atau buruk ? Hati nurani manusia secara jujur akan mengatakan jika yang kita lakukan buruk, pasti orang lain juga mengatakan buruk, dan sebaliknya apa yang kita lakukan baik, pasti orang lain juga mengatakan baik. Tidak mungkin kita mengatakan baik, padahal orang lain mengatakan buruk, dan sebaliknya dapat terjadi, apa yang kita sangka buruk, ternyata baik bagi orang lain. Kalau terjadi pertentangan tentang apa yang kita lakukan, maka perbuatan itu perlu ditinjau kembali. Artinya boleh jadi perbuatan tersebut bertentangan dengan moral atau tidak sesuai dengan etika. Jadi sesuatu tindakan dinilai baik atau buruk, ukurannya adalah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dasar, yaitu kebebasan, kesamaan, dan keadilan.
Apa itu bela negara ? Bela Negara menurut pandangan bangsa Indonesia adalah kesadaran, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pengertian bela negara disini memiliki arti luas, baik dalam rangka menghadapi ancaman militer yang diwujudkan keikut sertaan warga negara dalam pertahanan negara dan maupun dalam rangka menghadapi ancaman non-militer. Mengingat yang dibela itu negara, sebagai konsekuensinya harus dipahami terlebih dahulu alasan manusia pada umumnya mendirikan negara, pertanyaan yang diajukan, mengapa manusia mendirikan negara ? Dengan pertanyaan ini untuk membuka esensi mengapa kita harus membela negara dan atas dasar apa kita harus membela negara itu.
Menurut Thomas Hobbes (1588-1679), manusia pada dasarnya bersikap seperti srigala terhadap manusia lain : homo homini lupus. Keadaan alamiah ini nicaya menimbulkan “bellum omnium contra omnes, perang semua lawan semua. Kondisi alamiah ini mendorong individu-individu mengambil tindakan bersama mendirikan negara. Dalam kehidupan nyata sikap srigala juga muncul dari negara, terbukti terjadinya kolonialisme dan hegemoni suatu negara terhadap negara lain, dan hal itu juga dialami oleh bangsa Indonesia yang dijajah kurang lebih selama 350 tahun dan baru memperoleh kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dalam perkembangan selanjutnya muncul pula adagium “si vis pacem parabellum”, siaplah perang jika anda mau damai. Konsep inipun mendorong negara membangun angkatan perangnya dan membangun sistem pertahanan total atau pertahanan semesta.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah membela negara, termasuk dengan cara berperang itu dibenarkan ? mempertahankan diri merupakan “sifat alami yang lama” (the old nature-nurture issue), demikian juga secara genetika, naluri, hormon (determinisme biologis), yang menyatakan secara tidak langsung bahwa sifat bermusuhan merupakan sifat alami manusia (human nature). Berperang atau bermusuhan yang bertentangan dengan norma moral tentu tidak dapat dibenarkan, misalnya berperang untuk merebut tanah atau negara lain demi keuntungan negaranya tentu tidak dibenarkan, akan tetapi jika berperang demi mempertahankan haknya merupakan tindakan yang terpuji. Misalnya, Bangsa Indonesia berperang untuk memperoleh kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan dari negara penjajah.
Konsepsi yang dimiliki bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaannya mempergunakan semboyan, “Cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekan”, maknanya bangsa Indonesia tidak suka berperang, kecuali dalam rangka mempertahankan kemerdekaannya. Pandangan ini merupakan alasan moral bagi bangsa Indonesia dalam rangka upaya pertahanan negara.
Pandangan ini mengisyaratkan bahwa membela negara menyangkut prinsip-prinsip moral dasar dan naluri dasar manusia, dengan pengandaian bahwa kemerdekaan merupakan hak asasi setiap manusia atau warga negara dalam suatu negara. Dalam pembukaan Undang-Undanga Dasar 1945 dinyatakakan bahwa, “….Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”. Kata hak disini menghendaki adanya kewajiban manusia lain atau negara untuk memenuhi hak tersebut, jika tidak, dapat dikatakan melanggar hak asasi manusia. Dengan demikian membela negara yang dilakukan oleh bangsa Indonesia sama artinya dengan mempertahankan hak asasi manusia. Atas dasar itu, maka membela negara dalam rangka membela hak asasi manusia merupakan perbuatan baik, karena tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dasar. Pada keadaan yang demikian itu, amatlah wajar, jika negara membutuhkan partisipasi warga negara melalui hak dan kewajibannya untuk membela negara.
Apa hubungan antara hak dan kewajiban dalam bela negara ?
Kata hak terkait dengan kewajiban. Artinya jika seorang warga negara mempunyai hak membela negara, maka negara berkewajiban memberikan haknya kepada warga negara, selama memenuhi persyaratan. Dalam konteks ini hubungan antara hak dan kewajiban dalam bela negara hubungannya tidak mutlak, sehingga hak membela negara dapat digolongkan kedalam hak asasi sosial. Artinya warga negara yang tidak diikutkan dalam membela negara (misalnya sebagai anggota komponen cadangan atau komponen utama) oleh negara, ia tidak dapat menuntut secara perorangan kepada negara, kecuali negara melakukan diskriminasi terhadap warga negara, misalnya yang boleh ikut membela negara hanya diberikan pada suku, golongan atau agama tertentu saja.
Bagaimana kalau terjadi sebaliknya, misalnya negara memanggil warga negara untuk ikut membela negara ? Secara hukum, apabila telah ditetapkan oleh Peraturan-perundang-undangan warga negara harus memenuhi kewajibannya. Lalu bagaimana sikap negara secara moral, seandainya ada warga negara yang tidak mau ikut membela negara, dengan alasan agama atau kepercayaan atau hati nuraninya, dimana ia tidak boleh atau tidak mau membunuh orang. Maksudnya ia tidak mau membunuh orang sekalipun dalam keadaan perang, karenanya menurutnya bertentangan dengan agama atau kepercayaannya ataun hati nuraninya.
Membela negara tidak identik dengan berperang, dan saat terjadi perang membela negara tidak identik dengan harus membunuh orang, walaupun terkadang terpaksa harus membunuh, demi menjaga harga diri atau mempertahankan kemerdekaan dan keadilan. Dengan demikian, jika ada warga negara yang tidak mau membunuh musuh dengan alasan agama atau bertentangan dengan hati nuraninya, negara dapat menugaskan warga negara atau orang tersebut untuk menolong korban perang, dengan menempatkan dibagian perawatan, rumah sakit, logistik, atau dibagian lainnya yang tidak langsung berhadapan dengan musuh. Melalui cara ini hak dan kewajiban bela negara tetap dapat dijalankan dan tidak bertentangan dengan etika politik, yaitu prinsip-prinsip moral dasar negara modern.


Kesimpulan :
Warga negara membela negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban dasar manusia. Dengan asumsi kita boleh melakukan bela negara apabila kemderdekaan negara kita akan dirampas. Dalam kesadarannya bangsa Indonesia berprinsip “cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian membela negara dalam rangka mempertahankan “kemerdekaan’ tidak bertentangan dengan hati nurani dan kesadaran kita sebagai manusia atau warga negara Indonesia. Jadi hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara sebagaimana yang telah diperintahkan negara melalui peraturan perundang-undangan yang ada sekarang, tidak bertentangan dengan etika politik atau prinsip-prinsip moral dasar negara modern.

Sumber :
https://mardiantianti.blogspot.co.id/2017/03/hak-asasi-manusia-dan-bela-negara.html

Sabtu, 04 November 2017

Politik dan Contoh Kasusnya

Politik
Nama : Konita Shabira
Universitas : Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher



Pengertian politik jika ditinjau dari kepentingan penggunanya dimana pengertian politik terbagi atas dua yaitu pengertian politik dalam arti kepentingan umum dan pengertian politik dalam arti kebijaksanaan. Pengertian politik dalam arti kepentingan umum adalah segala usaha demi kepentingan umum baik itu yang ada dibawah kekuasaan negara maupun pada daerah.
            Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu “polis” berarti negara atau kota dan “teta” berarti urusan. Politik pertama kali diperkenalkan dan digunakan oleh Aristoteles dimana kata politik pada awalnya, pada masa itu disebut dengan Zoon Politikus. Dari Zoon Politikon kemudian terus berkembang menjadi polites, politeia, politika, politikos. "Polites" adalah warganegara. "Politeia" adalah hal-hal yang berhubungan dengan negara. "Politika" adalah pemerintahan negara. "Politikos" adalah kewarganegaraan, dengan demikian politik berarti menyangkut dengan urusan negara atau pemerintahan. Politik merupakan tingkatan suatu kelompok atau individu yang membicarakan mengenai hal-hal yang terjadi didalam masyarakat atau negara. Seseorang yang menjalankan atau melakukan kegiatan politik disebut sebagai "Politikus".
            Perilaku politik adalah perilaku suatu individu atau kelompok dalam memenuhi hak dan kewajibannya sebagai seorang politik. Perilaku Politik atau Contoh-contoh perilaku politik adalah sebagai berikut.. 
  1. Ikut serta dalam pesta politik 
  2. Menjalankan hak untuk memilih pimpinan politik
  3. Menjalankan atau mengikuti hak untuk memilih dan mengikuti suatu parpol, ormas dan organisasi lainnya 
  4. Ikut dalam menentukan atau memilih wakil rakyat/pemimpin
  5. Mengemukakan kritikan atau menurunkan para pelaku politik.






Contoh kasus politik :
Kasus Bank Century. (2003 – 2009)
Kasus Bank Century bermula dari penetapannya menjadi bank gagal berdampak sistemik. Menurut jaksa penuntut umum KPK, Antonius Budi Satria penetapan tersebut bertujuan untuk mendapatkan biaya penyelamatan senilai total Rp 6,76 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Mulanya, pada 16 November 2008 Menteri Keuangan/Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Hadad menggelar rapat di kantor BI. Rapat saat itu membahas pertimbangan biaya penyelamatan Bank Century.  
Namun, pada 20 November 2008 Dewan Gubernur BI (DGBI) menyatakan tidak menginginkan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal dan tetap dapat beroperasi. Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah serta Halim Alamsyah selaku Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI menyampaikan, berdasarkan penilaian, Bank Century tidak tergolong sistemik secara individual. 
Menanggapi hal tersebut, mantan deputi gubernur Bank Indonesia bidang 4 pengelolaan moneter dan devisa dan kantor perwakilan (KPW) Budi Mulya tidak setuju dengan lampiran data yang disampaikan Halim Alamsyah. Ia meminta agar data tersebut tidak dilampirkan.
Melalui Boediono, masing-masing anggota Dewan Gubernur BI terkait Century, dan seluruh anggota DGBI menyatakan setuju kalau Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal.
Rapat selanjutnya, pada 21 November 2008 sekitar pukul 04.30 WIB, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Rapat dihadiri oleh Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede serta konsultan hukum Arief Surjowidjojo. 
Padahal, menurut Ketua LPS Rudjito, Fuad Rahmany, Anggito Abimanyu, Agus Martowardojo dalam keadaan normal seharusnya Bank Century tidak terkategori sebagai bank berdampak sistemik.
Kemudian dilanjutkan dengan penghentian seluruh pengurus Bank Century. Lalu, penyetoran modal mulai dikucurkan secara bertahap terhitung 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009 dengan total dana sebanyak Rp 6,76 triliun. 
Perbuatan tersebut pun merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek. Maka, Budi Mulya dikenai pasal tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Lalu, pada Oktober 2009, LPS mengambil alih 90 persen lebih saham Bank Century yang kemudian berganti nama menjadi Bank Mutiara. Kini, LPS resmi mengalihkan saham PT Bank Mutiara Tbk sebesar 99 persen kepada perusahaan investasi asal jepang, J Trust senilai Rp 4,41 triliun.

Kesimpulan :
Politik merupakan tingkatan suatu kelompok atau individu yang membicarakan mengenai hal-hal yang terjadi didalam masyarakat atau negara. Seseorang yang menjalankan atau melakukan kegiatan politik disebut sebagai "Politikus". Pengertian politik dalam arti kepentingan umum adalah segala usaha demi kepentingan umum baik itu yang ada dibawah kekuasaan negara maupun pada daerah. Kesimpulan yang saya ambil tentang kasus Bank Century adalah Kasus Bank Century sangat tragis karena banyak sekali menyeret berbagai institusi hukum seperti KPK, POLRI, dan DPR. Kasusnya pun berlangsung lama dari tahun 2003 sampai tahun 2009, dari pembahasan baik di media massa maupun di di berita TV dijelaskan dari timbulnya masalah sampai masalah tersebut semakin terpuruk dan Bank tersebut vailid yang sangat tragisnya adalah uang nasabah pun ikut lenyap seiring dengan masalah yang tidak terselesaikan dalam jumlah yang tidak sedikit, banyak nasabah kecewa dan marah serta kebanyakan nasabah mengadakan demo untuk meminta pertanggung jawaban pihak Bank atas uang mereka yang belum diambil. Dan pemerintah pun harus menyelamatkan Bank tersebut, ada beberapa nama pun mulai terkuak dalam kasus Bank Century ini diantaranya Bibit dan Chandra serta Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Atas kasus Bank Century ini mengenai hak angket DPR dengan membentuk Tim Sembilan yang diharapkan dapat memimpin panitia angket century itu sendiri.

Sumber :
Sudarso, H. 2003. Dinamika Politik Indonesia. Yogyakarta : Mata Bangsa Edisi   1 Juli 2003.
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-politik-definisi-para-ahli-pengertian.html