Nama : Konita Shabira
Universitas : Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher
Pengertian politik jika
ditinjau dari kepentingan penggunanya dimana pengertian politik terbagi atas
dua yaitu pengertian politik dalam arti kepentingan umum dan pengertian politik
dalam arti kebijaksanaan. Pengertian politik dalam arti kepentingan umum adalah
segala usaha demi kepentingan umum baik itu yang ada dibawah kekuasaan negara
maupun pada daerah.
Politik
berasal dari bahasa Yunani yaitu “polis”
berarti negara atau kota dan “teta”
berarti urusan. Politik pertama kali diperkenalkan dan digunakan oleh
Aristoteles dimana kata politik pada awalnya, pada masa itu disebut dengan Zoon
Politikus. Dari Zoon Politikon kemudian terus berkembang menjadi polites,
politeia, politika, politikos. "Polites" adalah warganegara.
"Politeia" adalah hal-hal yang berhubungan dengan negara. "Politika"
adalah pemerintahan negara. "Politikos" adalah
kewarganegaraan, dengan demikian politik berarti menyangkut dengan urusan
negara atau pemerintahan. Politik merupakan tingkatan suatu kelompok atau
individu yang membicarakan mengenai hal-hal yang terjadi didalam masyarakat
atau negara. Seseorang yang menjalankan atau melakukan kegiatan politik disebut
sebagai "Politikus".
Perilaku
politik adalah perilaku suatu individu atau kelompok dalam memenuhi hak dan
kewajibannya sebagai seorang politik. Perilaku Politik atau Contoh-contoh
perilaku politik adalah sebagai berikut..
- Ikut serta dalam pesta politik
- Menjalankan hak untuk memilih pimpinan politik
- Menjalankan atau mengikuti hak untuk memilih dan mengikuti suatu parpol, ormas dan organisasi lainnya
- Ikut dalam menentukan atau memilih wakil rakyat/pemimpin
- Mengemukakan kritikan atau menurunkan para pelaku politik.
Contoh kasus politik :
Kasus Bank Century. (2003 – 2009)
Kasus
Bank Century bermula dari penetapannya menjadi bank gagal berdampak sistemik.
Menurut jaksa penuntut umum KPK, Antonius Budi Satria penetapan tersebut
bertujuan untuk mendapatkan biaya penyelamatan senilai total Rp 6,76 triliun
dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Mulanya,
pada 16 November 2008 Menteri Keuangan/Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan
(KSSK) Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur Senior
Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas
Sistem Keuangan Muliaman Hadad menggelar rapat di kantor BI. Rapat saat itu
membahas pertimbangan biaya penyelamatan Bank Century.
Namun,
pada 20 November 2008 Dewan Gubernur BI (DGBI) menyatakan tidak menginginkan
Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal dan tetap dapat beroperasi. Siti
Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank
Syariah serta Halim Alamsyah selaku Direktur Direktorat Penelitian dan
Pengaturan Perbankan BI menyampaikan, berdasarkan penilaian, Bank Century tidak
tergolong sistemik secara individual.
Menanggapi
hal tersebut, mantan deputi gubernur Bank Indonesia bidang 4 pengelolaan
moneter dan devisa dan kantor perwakilan (KPW) Budi Mulya tidak setuju dengan
lampiran data yang disampaikan Halim Alamsyah. Ia meminta agar data tersebut
tidak dilampirkan.
Melalui
Boediono, masing-masing anggota Dewan Gubernur BI terkait Century, dan seluruh
anggota DGBI menyatakan setuju kalau Bank Century ditetapkan sebagai bank
gagal.
Rapat
selanjutnya, pada 21 November 2008 sekitar pukul 04.30 WIB, Bank Century
ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Rapat dihadiri oleh Sri
Mulyani, Boediono, Raden Pardede serta konsultan hukum Arief
Surjowidjojo.
Padahal,
menurut Ketua LPS Rudjito, Fuad Rahmany, Anggito Abimanyu, Agus Martowardojo
dalam keadaan normal seharusnya Bank Century tidak terkategori sebagai bank
berdampak sistemik.
Kemudian
dilanjutkan dengan penghentian seluruh pengurus Bank Century. Lalu, penyetoran
modal mulai dikucurkan secara bertahap terhitung 24 November 2008 hingga 24
Juli 2009 dengan total dana sebanyak Rp 6,76 triliun.
Perbuatan
tersebut pun merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas pendanaan
jangka pendek. Maka, Budi Mulya dikenai pasal tentang penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan
sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Lalu,
pada Oktober 2009, LPS mengambil alih 90 persen lebih saham Bank Century yang
kemudian berganti nama menjadi Bank Mutiara. Kini, LPS resmi mengalihkan saham
PT Bank Mutiara Tbk sebesar 99 persen kepada perusahaan investasi asal jepang,
J Trust senilai Rp 4,41 triliun.
Kesimpulan :
Politik merupakan tingkatan suatu
kelompok atau individu yang membicarakan mengenai hal-hal yang terjadi didalam
masyarakat atau negara. Seseorang yang menjalankan atau melakukan kegiatan
politik disebut sebagai "Politikus". Pengertian politik dalam
arti kepentingan umum adalah segala usaha demi kepentingan umum baik itu yang
ada dibawah kekuasaan negara maupun pada daerah. Kesimpulan yang saya ambil
tentang kasus Bank Century adalah Kasus Bank Century sangat tragis karena
banyak sekali menyeret berbagai institusi hukum seperti KPK, POLRI, dan DPR.
Kasusnya pun berlangsung lama dari tahun 2003 sampai tahun 2009, dari
pembahasan baik di media massa maupun di di berita TV dijelaskan dari timbulnya
masalah sampai masalah tersebut semakin terpuruk dan Bank tersebut vailid yang
sangat tragisnya adalah uang nasabah pun ikut lenyap seiring dengan masalah
yang tidak terselesaikan dalam jumlah yang tidak sedikit, banyak nasabah kecewa
dan marah serta kebanyakan nasabah mengadakan demo untuk meminta pertanggung
jawaban pihak Bank atas uang mereka yang belum diambil. Dan pemerintah pun
harus menyelamatkan Bank tersebut, ada beberapa nama pun mulai terkuak dalam
kasus Bank Century ini diantaranya Bibit dan Chandra serta Kabareskrim Komjen
Susno Duadji. Atas kasus Bank Century ini mengenai hak angket DPR dengan
membentuk Tim Sembilan yang diharapkan dapat memimpin panitia angket century
itu sendiri.
Sumber :
Sudarso, H. 2003. Dinamika Politik
Indonesia. Yogyakarta : Mata Bangsa Edisi
1 Juli 2003.
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-politik-definisi-para-ahli-pengertian.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar