Sabtu, 04 November 2017

Politik dan Contoh Kasusnya

Politik
Nama : Konita Shabira
Universitas : Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher



Pengertian politik jika ditinjau dari kepentingan penggunanya dimana pengertian politik terbagi atas dua yaitu pengertian politik dalam arti kepentingan umum dan pengertian politik dalam arti kebijaksanaan. Pengertian politik dalam arti kepentingan umum adalah segala usaha demi kepentingan umum baik itu yang ada dibawah kekuasaan negara maupun pada daerah.
            Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu “polis” berarti negara atau kota dan “teta” berarti urusan. Politik pertama kali diperkenalkan dan digunakan oleh Aristoteles dimana kata politik pada awalnya, pada masa itu disebut dengan Zoon Politikus. Dari Zoon Politikon kemudian terus berkembang menjadi polites, politeia, politika, politikos. "Polites" adalah warganegara. "Politeia" adalah hal-hal yang berhubungan dengan negara. "Politika" adalah pemerintahan negara. "Politikos" adalah kewarganegaraan, dengan demikian politik berarti menyangkut dengan urusan negara atau pemerintahan. Politik merupakan tingkatan suatu kelompok atau individu yang membicarakan mengenai hal-hal yang terjadi didalam masyarakat atau negara. Seseorang yang menjalankan atau melakukan kegiatan politik disebut sebagai "Politikus".
            Perilaku politik adalah perilaku suatu individu atau kelompok dalam memenuhi hak dan kewajibannya sebagai seorang politik. Perilaku Politik atau Contoh-contoh perilaku politik adalah sebagai berikut.. 
  1. Ikut serta dalam pesta politik 
  2. Menjalankan hak untuk memilih pimpinan politik
  3. Menjalankan atau mengikuti hak untuk memilih dan mengikuti suatu parpol, ormas dan organisasi lainnya 
  4. Ikut dalam menentukan atau memilih wakil rakyat/pemimpin
  5. Mengemukakan kritikan atau menurunkan para pelaku politik.






Contoh kasus politik :
Kasus Bank Century. (2003 – 2009)
Kasus Bank Century bermula dari penetapannya menjadi bank gagal berdampak sistemik. Menurut jaksa penuntut umum KPK, Antonius Budi Satria penetapan tersebut bertujuan untuk mendapatkan biaya penyelamatan senilai total Rp 6,76 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Mulanya, pada 16 November 2008 Menteri Keuangan/Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Hadad menggelar rapat di kantor BI. Rapat saat itu membahas pertimbangan biaya penyelamatan Bank Century.  
Namun, pada 20 November 2008 Dewan Gubernur BI (DGBI) menyatakan tidak menginginkan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal dan tetap dapat beroperasi. Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah serta Halim Alamsyah selaku Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI menyampaikan, berdasarkan penilaian, Bank Century tidak tergolong sistemik secara individual. 
Menanggapi hal tersebut, mantan deputi gubernur Bank Indonesia bidang 4 pengelolaan moneter dan devisa dan kantor perwakilan (KPW) Budi Mulya tidak setuju dengan lampiran data yang disampaikan Halim Alamsyah. Ia meminta agar data tersebut tidak dilampirkan.
Melalui Boediono, masing-masing anggota Dewan Gubernur BI terkait Century, dan seluruh anggota DGBI menyatakan setuju kalau Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal.
Rapat selanjutnya, pada 21 November 2008 sekitar pukul 04.30 WIB, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Rapat dihadiri oleh Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede serta konsultan hukum Arief Surjowidjojo. 
Padahal, menurut Ketua LPS Rudjito, Fuad Rahmany, Anggito Abimanyu, Agus Martowardojo dalam keadaan normal seharusnya Bank Century tidak terkategori sebagai bank berdampak sistemik.
Kemudian dilanjutkan dengan penghentian seluruh pengurus Bank Century. Lalu, penyetoran modal mulai dikucurkan secara bertahap terhitung 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009 dengan total dana sebanyak Rp 6,76 triliun. 
Perbuatan tersebut pun merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek. Maka, Budi Mulya dikenai pasal tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Lalu, pada Oktober 2009, LPS mengambil alih 90 persen lebih saham Bank Century yang kemudian berganti nama menjadi Bank Mutiara. Kini, LPS resmi mengalihkan saham PT Bank Mutiara Tbk sebesar 99 persen kepada perusahaan investasi asal jepang, J Trust senilai Rp 4,41 triliun.

Kesimpulan :
Politik merupakan tingkatan suatu kelompok atau individu yang membicarakan mengenai hal-hal yang terjadi didalam masyarakat atau negara. Seseorang yang menjalankan atau melakukan kegiatan politik disebut sebagai "Politikus". Pengertian politik dalam arti kepentingan umum adalah segala usaha demi kepentingan umum baik itu yang ada dibawah kekuasaan negara maupun pada daerah. Kesimpulan yang saya ambil tentang kasus Bank Century adalah Kasus Bank Century sangat tragis karena banyak sekali menyeret berbagai institusi hukum seperti KPK, POLRI, dan DPR. Kasusnya pun berlangsung lama dari tahun 2003 sampai tahun 2009, dari pembahasan baik di media massa maupun di di berita TV dijelaskan dari timbulnya masalah sampai masalah tersebut semakin terpuruk dan Bank tersebut vailid yang sangat tragisnya adalah uang nasabah pun ikut lenyap seiring dengan masalah yang tidak terselesaikan dalam jumlah yang tidak sedikit, banyak nasabah kecewa dan marah serta kebanyakan nasabah mengadakan demo untuk meminta pertanggung jawaban pihak Bank atas uang mereka yang belum diambil. Dan pemerintah pun harus menyelamatkan Bank tersebut, ada beberapa nama pun mulai terkuak dalam kasus Bank Century ini diantaranya Bibit dan Chandra serta Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Atas kasus Bank Century ini mengenai hak angket DPR dengan membentuk Tim Sembilan yang diharapkan dapat memimpin panitia angket century itu sendiri.

Sumber :
Sudarso, H. 2003. Dinamika Politik Indonesia. Yogyakarta : Mata Bangsa Edisi   1 Juli 2003.
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-politik-definisi-para-ahli-pengertian.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar