Nama : Konita Shabira
Universitas : Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher
Hak dan kewajiban warga negara
dalam upaya bela negara, secara hukum telah dimuat dalam Undang-Undang Dasar
1945 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, yaitu : 1) Undang-Undang Dasar
1945 dalam pasal 27 ayat (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara” ; 2) Undang-Undang No. 39 tentang HAM tahun 1999
dalam pasal 68 dinyatakan bahwa “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”,
dan ; 3) Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dalam
pasal 2 “Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat
semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan
kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri”; pada pasal 9
ayat (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela
negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.
Tentang hak dan kewajiban bela
negara perlu dikaji lebih mendalam dari sisi etika, khususnya etika politik.
Mengapa demikian ? Karena alasan-alasan hukum saja tidak memadai untuk
dijadikan dasar tentang hak dan kewajiban bela negara. Maknanya hukum yang
dibuat harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral, karena menyangkut
martabat manusia. Pertanyaan yang mendasar yang diajukan dalam tulisan ini
ialah, atas dasar apa negara menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk
melakukan bela negara ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dalam pembahasan
ini dibatasi pada tiga konsep, yaitu : a) kesadaran ; b) bela negara ; c) hak
dan kewajiban membela negara.
Pembahasan
Telah disinggung diatas bahwa, penyelenggaraan pertahanan negara didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajban warga negara. Manusia merupakan makhluk dimuka bumi yang memiliki kesadaran, sebab tanpa kesadaran manusia tidak memiliki orientasi (arah) tentang apa yang dilakukan itu benar atau salah, baik atau buruk, indah atau tidak indah dan seterusnya. Apa itu kesadaran ? Kesadaran adalah kesanggupan manusia untuk mengenal diri sendiri dan oleh karena manusia berefleksi tentang dirinya. Kesadaran sangat berkaitan dengan hati nurani. Hati nurani merupakan penghayatan manusia tentang baik dan buruk atau berkaitan dengan moral. Atas dasar itu, maka pertanyaannya adalah apakah membela negara itu merupakan hal yang baik atau buruk ? Hati nurani manusia secara jujur akan mengatakan jika yang kita lakukan buruk, pasti orang lain juga mengatakan buruk, dan sebaliknya apa yang kita lakukan baik, pasti orang lain juga mengatakan baik. Tidak mungkin kita mengatakan baik, padahal orang lain mengatakan buruk, dan sebaliknya dapat terjadi, apa yang kita sangka buruk, ternyata baik bagi orang lain. Kalau terjadi pertentangan tentang apa yang kita lakukan, maka perbuatan itu perlu ditinjau kembali. Artinya boleh jadi perbuatan tersebut bertentangan dengan moral atau tidak sesuai dengan etika. Jadi sesuatu tindakan dinilai baik atau buruk, ukurannya adalah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dasar, yaitu kebebasan, kesamaan, dan keadilan.
Telah disinggung diatas bahwa, penyelenggaraan pertahanan negara didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajban warga negara. Manusia merupakan makhluk dimuka bumi yang memiliki kesadaran, sebab tanpa kesadaran manusia tidak memiliki orientasi (arah) tentang apa yang dilakukan itu benar atau salah, baik atau buruk, indah atau tidak indah dan seterusnya. Apa itu kesadaran ? Kesadaran adalah kesanggupan manusia untuk mengenal diri sendiri dan oleh karena manusia berefleksi tentang dirinya. Kesadaran sangat berkaitan dengan hati nurani. Hati nurani merupakan penghayatan manusia tentang baik dan buruk atau berkaitan dengan moral. Atas dasar itu, maka pertanyaannya adalah apakah membela negara itu merupakan hal yang baik atau buruk ? Hati nurani manusia secara jujur akan mengatakan jika yang kita lakukan buruk, pasti orang lain juga mengatakan buruk, dan sebaliknya apa yang kita lakukan baik, pasti orang lain juga mengatakan baik. Tidak mungkin kita mengatakan baik, padahal orang lain mengatakan buruk, dan sebaliknya dapat terjadi, apa yang kita sangka buruk, ternyata baik bagi orang lain. Kalau terjadi pertentangan tentang apa yang kita lakukan, maka perbuatan itu perlu ditinjau kembali. Artinya boleh jadi perbuatan tersebut bertentangan dengan moral atau tidak sesuai dengan etika. Jadi sesuatu tindakan dinilai baik atau buruk, ukurannya adalah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dasar, yaitu kebebasan, kesamaan, dan keadilan.
Apa itu bela negara ? Bela
Negara menurut pandangan bangsa Indonesia adalah kesadaran, sikap dan perilaku
warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Pengertian bela negara disini memiliki arti luas, baik dalam rangka menghadapi
ancaman militer yang diwujudkan keikut sertaan warga negara dalam pertahanan
negara dan maupun dalam rangka menghadapi ancaman non-militer. Mengingat yang
dibela itu negara, sebagai konsekuensinya harus dipahami terlebih dahulu alasan
manusia pada umumnya mendirikan negara, pertanyaan yang diajukan, mengapa
manusia mendirikan negara ? Dengan pertanyaan ini untuk membuka esensi mengapa
kita harus membela negara dan atas dasar apa kita harus membela negara itu.
Menurut Thomas Hobbes (1588-1679), manusia pada dasarnya bersikap seperti srigala terhadap manusia lain : homo homini lupus. Keadaan alamiah ini nicaya menimbulkan “bellum omnium contra omnes, perang semua lawan semua. Kondisi alamiah ini mendorong individu-individu mengambil tindakan bersama mendirikan negara. Dalam kehidupan nyata sikap srigala juga muncul dari negara, terbukti terjadinya kolonialisme dan hegemoni suatu negara terhadap negara lain, dan hal itu juga dialami oleh bangsa Indonesia yang dijajah kurang lebih selama 350 tahun dan baru memperoleh kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Menurut Thomas Hobbes (1588-1679), manusia pada dasarnya bersikap seperti srigala terhadap manusia lain : homo homini lupus. Keadaan alamiah ini nicaya menimbulkan “bellum omnium contra omnes, perang semua lawan semua. Kondisi alamiah ini mendorong individu-individu mengambil tindakan bersama mendirikan negara. Dalam kehidupan nyata sikap srigala juga muncul dari negara, terbukti terjadinya kolonialisme dan hegemoni suatu negara terhadap negara lain, dan hal itu juga dialami oleh bangsa Indonesia yang dijajah kurang lebih selama 350 tahun dan baru memperoleh kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dalam perkembangan selanjutnya
muncul pula adagium “si vis pacem parabellum”, siaplah perang jika anda mau
damai. Konsep inipun mendorong negara membangun angkatan perangnya dan
membangun sistem pertahanan total atau pertahanan semesta.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah membela negara, termasuk dengan cara berperang itu dibenarkan ? mempertahankan diri merupakan “sifat alami yang lama” (the old nature-nurture issue), demikian juga secara genetika, naluri, hormon (determinisme biologis), yang menyatakan secara tidak langsung bahwa sifat bermusuhan merupakan sifat alami manusia (human nature). Berperang atau bermusuhan yang bertentangan dengan norma moral tentu tidak dapat dibenarkan, misalnya berperang untuk merebut tanah atau negara lain demi keuntungan negaranya tentu tidak dibenarkan, akan tetapi jika berperang demi mempertahankan haknya merupakan tindakan yang terpuji. Misalnya, Bangsa Indonesia berperang untuk memperoleh kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan dari negara penjajah.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah membela negara, termasuk dengan cara berperang itu dibenarkan ? mempertahankan diri merupakan “sifat alami yang lama” (the old nature-nurture issue), demikian juga secara genetika, naluri, hormon (determinisme biologis), yang menyatakan secara tidak langsung bahwa sifat bermusuhan merupakan sifat alami manusia (human nature). Berperang atau bermusuhan yang bertentangan dengan norma moral tentu tidak dapat dibenarkan, misalnya berperang untuk merebut tanah atau negara lain demi keuntungan negaranya tentu tidak dibenarkan, akan tetapi jika berperang demi mempertahankan haknya merupakan tindakan yang terpuji. Misalnya, Bangsa Indonesia berperang untuk memperoleh kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan dari negara penjajah.
Konsepsi yang dimiliki bangsa
Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaannya mempergunakan semboyan, “Cinta
damai, tetapi lebih cinta kemerdekan”, maknanya bangsa Indonesia tidak suka
berperang, kecuali dalam rangka mempertahankan kemerdekaannya. Pandangan ini
merupakan alasan moral bagi bangsa Indonesia dalam rangka upaya pertahanan
negara.
Pandangan ini mengisyaratkan bahwa membela negara menyangkut prinsip-prinsip moral dasar dan naluri dasar manusia, dengan pengandaian bahwa kemerdekaan merupakan hak asasi setiap manusia atau warga negara dalam suatu negara. Dalam pembukaan Undang-Undanga Dasar 1945 dinyatakakan bahwa, “….Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”. Kata hak disini menghendaki adanya kewajiban manusia lain atau negara untuk memenuhi hak tersebut, jika tidak, dapat dikatakan melanggar hak asasi manusia. Dengan demikian membela negara yang dilakukan oleh bangsa Indonesia sama artinya dengan mempertahankan hak asasi manusia. Atas dasar itu, maka membela negara dalam rangka membela hak asasi manusia merupakan perbuatan baik, karena tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dasar. Pada keadaan yang demikian itu, amatlah wajar, jika negara membutuhkan partisipasi warga negara melalui hak dan kewajibannya untuk membela negara.
Apa hubungan antara hak dan kewajiban dalam bela negara ?
Pandangan ini mengisyaratkan bahwa membela negara menyangkut prinsip-prinsip moral dasar dan naluri dasar manusia, dengan pengandaian bahwa kemerdekaan merupakan hak asasi setiap manusia atau warga negara dalam suatu negara. Dalam pembukaan Undang-Undanga Dasar 1945 dinyatakakan bahwa, “….Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”. Kata hak disini menghendaki adanya kewajiban manusia lain atau negara untuk memenuhi hak tersebut, jika tidak, dapat dikatakan melanggar hak asasi manusia. Dengan demikian membela negara yang dilakukan oleh bangsa Indonesia sama artinya dengan mempertahankan hak asasi manusia. Atas dasar itu, maka membela negara dalam rangka membela hak asasi manusia merupakan perbuatan baik, karena tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dasar. Pada keadaan yang demikian itu, amatlah wajar, jika negara membutuhkan partisipasi warga negara melalui hak dan kewajibannya untuk membela negara.
Apa hubungan antara hak dan kewajiban dalam bela negara ?
Kata hak terkait dengan kewajiban.
Artinya jika seorang warga negara mempunyai hak membela negara, maka negara
berkewajiban memberikan haknya kepada warga negara, selama memenuhi
persyaratan. Dalam konteks ini hubungan antara hak dan kewajiban dalam bela
negara hubungannya tidak mutlak, sehingga hak membela negara dapat digolongkan
kedalam hak asasi sosial. Artinya warga negara yang tidak diikutkan dalam
membela negara (misalnya sebagai anggota komponen cadangan atau komponen utama)
oleh negara, ia tidak dapat menuntut secara perorangan kepada negara, kecuali
negara melakukan diskriminasi terhadap warga negara, misalnya yang boleh ikut
membela negara hanya diberikan pada suku, golongan atau agama tertentu saja.
Bagaimana kalau terjadi
sebaliknya, misalnya negara memanggil warga negara untuk ikut membela negara ?
Secara hukum, apabila telah ditetapkan oleh Peraturan-perundang-undangan warga
negara harus memenuhi kewajibannya. Lalu bagaimana sikap negara secara moral,
seandainya ada warga negara yang tidak mau ikut membela negara, dengan alasan
agama atau kepercayaan atau hati nuraninya, dimana ia tidak boleh atau tidak
mau membunuh orang. Maksudnya ia tidak mau membunuh orang sekalipun dalam
keadaan perang, karenanya menurutnya bertentangan dengan agama atau
kepercayaannya ataun hati nuraninya.
Membela negara tidak identik
dengan berperang, dan saat terjadi perang membela negara tidak identik dengan
harus membunuh orang, walaupun terkadang terpaksa harus membunuh, demi menjaga
harga diri atau mempertahankan kemerdekaan dan keadilan. Dengan demikian, jika
ada warga negara yang tidak mau membunuh musuh dengan alasan agama atau
bertentangan dengan hati nuraninya, negara dapat menugaskan warga negara atau
orang tersebut untuk menolong korban perang, dengan menempatkan dibagian
perawatan, rumah sakit, logistik, atau dibagian lainnya yang tidak langsung
berhadapan dengan musuh. Melalui cara ini hak dan kewajiban bela negara tetap
dapat dijalankan dan tidak bertentangan dengan etika politik, yaitu
prinsip-prinsip moral dasar negara modern.
Kesimpulan :
Warga negara membela negara merupakan
hak dan sekaligus kewajiban dasar manusia. Dengan asumsi kita boleh melakukan
bela negara apabila kemderdekaan negara kita akan dirampas. Dalam kesadarannya
bangsa Indonesia berprinsip “cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan”.
Dengan demikian membela negara dalam rangka mempertahankan “kemerdekaan’ tidak
bertentangan dengan hati nurani dan kesadaran kita sebagai manusia atau warga
negara Indonesia. Jadi hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara
sebagaimana yang telah diperintahkan negara melalui peraturan
perundang-undangan yang ada sekarang, tidak bertentangan dengan etika politik
atau prinsip-prinsip moral dasar negara modern.
Sumber :
https://mardiantianti.blogspot.co.id/2017/03/hak-asasi-manusia-dan-bela-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar