Nama : Konita Shabira
Universitas : Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher
Geopolitik,
dari bahasa Yunani Geo
(bumi) dan Politik (politik), secara luas merujuk pada hubungan antara politik dan teritori dalam
skala lokal atau internasional. Geopolitik mencakup praktik analisis,
prasyarat, perkiraan, dan pemakaian kekuatan
politik terhadap suatu wilayah. Secara spesifik, geopolitik merupakan
metode analisis kebijakan luar negeri yang
berupaya memahami, menjelaskan, dan memperkirakan perilaku politik
internasional dalam variabel geografi. Geopolitik dan geostrategi merupakan
permasalahan yang sangat penting pada
dua abad terakhir ini. Permasalahan ini menjadi penting karena manusia yang
telah berbangsa membutuhkan wilayah sebagai tempat tinggalnya yang kemudian di
kenal dengan Negara. Dalam perkembangannya pengertian Negara tidak saja di
arikan sebagai wilayah, tetapi di artikan lebih luas, yaitu sebagai intitusi.
Prasarat Negara sebagai initusi menurut Prof. DR. Sri Soemantri (Dikti,
2001 : 36) secara minimal meliputi unsur wilayah, rakyat, dan pemerintah yang
berkuasa. Unsur rakyat suatu Negara di samping warga Negara juga meliputi bukan
warga Negara. Agar Negara mencapai tujuan nasioal aman dan sejahtera (Pembukaan
UUD’45 Alinea IV) perlu pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan yang dimaksud
agar warga Negara Indonesia tahu tentang hak dan kewajiban, serta mampu berdiri
dan tetap menjaga jati dirinya di tengah arus globalisasi.
Dalam
studi Hubungan
Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat
masalah/hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik.
Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah
dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional,
internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal. Dari beberapa
pengertian di atas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi.
Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah
dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada percaturan politik internasional.
Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang
mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut.
Contoh
kasus geopolitik :
Sengketa
Indonesia – Filipina mengenai Pulau Miangas.
Sengketa perebutan Pulau Miangas antara Indonesia dengan
Filipina telah ada pada tahun 1979. Akan tetapi sesungguhnya,
perebutan wilayah Pulau Miangas sudah ada sejak sebelum adanya Indonesia dengan Filipina. Sengketa Indonesia dengan Filipina adalah perairan laut antara Pulau Miangas (Indonesia) dengan pantai Mindanao (Filipina). Disamping itu letak Pulau Miangas (Indonesia) di dekat perairan Filipina, dimana kepemilikan Pulau Miangas oleh Indonesia berdasarkan perundingan anatara Amreika Serikat dan Hindia Belanda diatas kapal Greenphil tanggal 4 April 1928 berkat keputusan arbiter internasional yang bernama DR. Max Huber, memutuskan pulau Miangas masuk ke wilayah kekuasan Hindia Belanda karena persamaan budaya dengan masyarakat Taulud. Semakin dipertegas diresmikannya tugu perbatasan antara Indonesia dengan Filipina di tahun 1955, dimana Miangas berada di wilayah Indonesia.
perebutan wilayah Pulau Miangas sudah ada sejak sebelum adanya Indonesia dengan Filipina. Sengketa Indonesia dengan Filipina adalah perairan laut antara Pulau Miangas (Indonesia) dengan pantai Mindanao (Filipina). Disamping itu letak Pulau Miangas (Indonesia) di dekat perairan Filipina, dimana kepemilikan Pulau Miangas oleh Indonesia berdasarkan perundingan anatara Amreika Serikat dan Hindia Belanda diatas kapal Greenphil tanggal 4 April 1928 berkat keputusan arbiter internasional yang bernama DR. Max Huber, memutuskan pulau Miangas masuk ke wilayah kekuasan Hindia Belanda karena persamaan budaya dengan masyarakat Taulud. Semakin dipertegas diresmikannya tugu perbatasan antara Indonesia dengan Filipina di tahun 1955, dimana Miangas berada di wilayah Indonesia.
Dalam
beberapa kesempatan perundingan bilateral Indonesia-Filipina sering muncul
argumentasi yang mempertanyakan kembali status Pulau Miangas. Filipina masih
menggunakan dalil bahwa La Palmas, masuk dalam posisi kotak berdasarkan Traktat
Paris 1898 dan hal ini dikuatkan dengan ditemukannya Pardao (tugu peringatan)
pendaratan Magelhaens di pulu pada tahun 1512. Di samping itu, konstitusi
Filipina masih menyebutkan Las Palmas dalam yuridiksi dan kedaulatannya.
Argumentasi di atas dapat ditepis pemerintah RI berdasarkan penetapan batas
wilayah “Kerajaan Kepulauan Talaud” yang menjadi bagian dan tradisi masyarakat
setempat. Secara historis, pengakuan batas wilayah Kerajaan Talaud telah terjadi
sejak kepulauan Talaud dan Filipina bagian selatan berada di bawah pengaruh
dari Kerajaan Tidore.
Bersamaan
argumen di atas, langkah pemindahan sebagian penduduk dan dilanjutkan dengan
pembangunan gereja serta pendirian Jemaat Kristen Protestan sebagai bagian dari
GMIST (Gereja Masehi Injili Sangihe dan Talaud) merupakan hal yang berguna bagi
status Pulau Miangas. Karena ini dianggap sebagai tindakan aktif yang
menghadirkan institusi gereja di pulau ini. Bahkan tercatat wilayah pelayanan
gereja (GMIST) mencakup Filipina bagian selatan. Klaim politis atas Pulau
Miangas, Marore dan Marampit Secara geografis, letak Miangas dan beberapa pulau
lainnya di Sangihe Talaud seperti Kawio, Marampit dan Marore memang jauh dari
pusat pemerintahan RI dan lebih dekat dengan Filipina. Karena itu, tak
mengherankan jika penduduk Miangas lebih intens berhubungan dengan masyarakat
Filipina. Apalagi sebagian kebutuhan masyarakat didatangkan dari Filipina.
Pada dekade
1960 hingga 1970-an, hubungan antara Miangas dan Filipina semakin intens
seiring dengan adanya kesepakatan tentang batas antara kedua negara. Ironisnya,
intensitas hubungan kedua negara tidak mempengaruhi kesadaran nasional warga
kepulauan tersebut. Masyarakat setempat lebih mengenal pejabat Filipina
ketimbang Indonesia. Hal ini terungkap ketika pada awal 1970-an sejumlah
pejabat pemerintah pusat yang menyertai kunjungan Wakil Presiden Sri Sultan
Hamengku Buwono IX ke wilayah perbatasan, melihat potret Presiden Filipina
Ferdinand Marcos menghiasi rumah penduduk. Mulai saat itu pula, kehidupan
masyarakat perbatasan di Kabupaten Sangihe-Talaud mendapat perhatian lebih dari
pemerintah, antara lain dengan membuka jaringan pelayaran perintis ke
pulau-pulau terpencil. Betapapun keterpencilan membuahkan penderitaan bagi masyarakat
pulau-pulau perbatasan namun mereka tetap merasa sebagai bagian dari bangsa
Indonesia, setidaknya dalam pendidikan mereka konsisten berkiblat ke Indonesia.
Fenomena ini tentu positif bagi keutuhan bangsa dan negara RI.
Menurut catatan, pada tanggal 4
April 1928 di atas kapal putih Greenphil perundingan antara pemerintah Amerika
dan Hindia Belanda telah memutuskan Pulau Miangas termasuk dalam wilayah
kepulauan Nusantara Indonesia sebab ciri budayanya sama dengan masyarakat
Talaud. Setelah proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17
Agustus secara tegas dinyatakan bahwa NKRI adalah dari Pulau Sabang sampai
Merauke dan dari Pulau Miangas sampai Timur-Kupang. Hal itu lebih dipertegas
lagi dengan diresmikannya tugu perbatasan antara Indonesia dengan Filipina pada
tahun 1955 di Pulau Miangas, dimana Miangas tetap berada dalam wilayah
Indonesia.
Kesimpulan :
Geopolitik
merupakan suatu kajian yang melihat masalah/hubungan internasional dari sudut
pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi
bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki
aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau
lokal. Dari beberapa pengertian di atas, pengertian geopolitik dapat lebih
disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji
masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada
percaturan politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan
politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya
alam wilayah tersebut.
Salah
satu contohnya ialah kasus sengketa indonesia – filipina mengenai Pulau
Miangas. Letak Pulau Miangas (Indonesia) di dekat perairan Filipina, dimana
kepemilikan Pulau Miangas oleh Indonesia berdasarkan perundingan anatara
Amreika Serikat dan Hindia Belanda diatas kapal Greenphil tanggal 4 April 1928
berkat keputusan arbiter internasional yang bernama DR. Max Huber, memutuskan
pulau Miangas masuk ke wilayah kekuasan Hindia Belanda karena persamaan budaya
dengan masyarakat Taulud. Semakin dipertegas diresmikannya tugu perbatasan
antara Indonesia dengan Filipina di tahun 1955, dimana Miangas berada di
wilayah Indonesia. Setelah proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia
tanggal 17 Agustus secara tegas dinyatakan bahwa NKRI adalah dari Pulau Sabang
sampai Merauke dan dari Pulau Miangas sampai Timur-Kupang. Hal itu lebih
dipertegas lagi dengan diresmikannya tugu perbatasan antara Indonesia dengan
Filipina pada tahun 1955 di Pulau Miangas, dimana Miangas tetap berada dalam
wilayah Indonesia.
Sumber :
http://driadrian.blogspot.co.id/2017/04/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://anggrekbiru7.blogspot.co.id/2016/05/kasus-geopolitik-dan-geostrategi-di.html
http://driadrian.blogspot.co.id/2017/04/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://anggrekbiru7.blogspot.co.id/2016/05/kasus-geopolitik-dan-geostrategi-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar