Nama : Konita Shabira
Universitas : Universitas Gunadarma
Dosen : Ahmad Nasher
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat, kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi, artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.
Di dalam The Advancced Learner”s Dictionary of Current English (Hornby,
dkk : 261) dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan democracy adalah :
“(1) country with principles of government in which all adult citizens
share through their ellected representatatives; (2) country with government
which encourages and allows rights of citizenship such as freedom of speech,
religion, opinion, and association,
the assertion of rule of law, majority rule, accompanied by respect for the
rights of minorities. (3) society in which there is treatment of each other by
citizens as equals”.
Dari
kutipan pengertian tersebut tampak bahwa kata demokrasi merujuk kepada konsep
kehidupan negara atau masyarakat dimana warga negara dewasa turut
berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih;
pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama,
berpendapat, berserikat, menegakkan rule of law, adanya pemerintahan mayoritas
yang menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat yang warganegaranya
saling memberi peluang yang sama.
Istilah demokrasi, pertama kali dipakai di Yunani kuno, khususnya di kota
Athena, untuk menunjukkan sistem pemerintahan yang berlaku disana. Kota-kota di
daerah Yunani pada waktu itu kecil-kecil. Penduduknya tidak begitu banyak
sehingga mudah dikumpulkan oleh pemerintah dalam suatu rapat untuk
bermusyawarah. Dalam rapat itu diambil keputusan bersama mengenai garis-garis
besar kebijaksanaan pemerintah yang akan dilaksanakan dan segala permasalahan
mengenai kemasyarakatan.
Karena rakyat itu serta secara langsung, pemerintah itu disebut
pemerintahan demokrasi langsung.
Pemerintahan demokrasi langsung di Indonesia dapat kita lihat di dalam
pemerintahan desa. Kepala desa atau lurah dipilih langsung oleh rakyat desa itu
sendiri. Pemilihan kepala desa itu dilakukan secara sederhana sekali. Para
calon menggunakan tanda gambar hasil pertanian, seperti padi atau pisang.
Rakyat memberikan suara kepada calon masing-masing, yang dipilih dengan
memasukkan lidi ke dalam tabung bambu milik calon yang dipilihnya. Calon yang
memiliki lidi terbanyaklah yang terpilih menjadi kepala desa. Di samping
memilih kepala desa, pada hari-hari tertentu warga desa dikumpulkan oleh kepala
desa di balai desa untuk membicarakan masalah yang menyangkut kepentingan
bersama. Peristiwa semacam ini dikenal dengan nama musyawarah desa.
Istilah demokrasi yang berarti
pemerintah rakyat itu, sesudah zaman Yunani Kuno, tidak disebut lagi. Baru
setelah meletusnya Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis, istilah demokrasi
muncul kembali sebagai lawan sistem pemerintahan yang absolut (monarki mutlak),
yang menguasai pemerintahan di dunia Barat
sebelumnya.
Di dalam kenyataannya, demokrasi dalam arti sistem pemerintahan yang baru
ini mempunyai arti yang luas sebagai berikut.
a.
Mula-mula demokrasi berarti politik yang
mencakup pengertian tentang pengakuan hak-hak asasi manusia, seperti hak
kemerdekaan pers, hak berapat, serta hak memilih dan dipilih untuk bedan-badan
perwakilan.
Kemudian,
digunakan istilah demokrasi dalam arti luas, yang selain meliputi sistem
politik, juga mencakup sistem ekonomi dan sistem sosial.
Dengan demikian, demokrasi dalam arti luas, selain mencakup pengertian
demokrasi pemerintahan, juga meliputi demokrasi ekonomi dan sosial. Namun
pengertian demokrasi yang paling banyak dibahas dari dahulu sampai sekarang
ialah demokrasi pemerintahan.
Landasan pokok atau gagasan dasar
suatu pemerintah demokrasi ialah pengakuan hakikat manusia, yaitu bahwa pada
dasarnya manusia itu mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungannya antara
yang satu dan yang lain. Berdasarkan gagasan dasar itu, dapat ditarik dua buah
asas pokok sebagai berikut.
a.
Pengakuan partisipasi di dalam pemerintahan.
misalnya, pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara
bebas dan rahasia.
b.
Pengakuan hakikat dan martabat manusia.
Misalnya, tindakan Pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi
kepentingan bersama.
Sebagai suatu sistem sosial kenegaraan, USIS (1995:6)
mengintisarikan demokrasi sebagai sistem yang memiliki 11 (sebelas) pilar atau
soko guru, yakni “Kedaulatan Rakyat, Pemerintah berdasarkan persetujuan dari
yang diperintah, Kekuasaan mayoritas, Hak-hak minoritas, Jaminan Hak Asasi Manusia, Pemilihan yang bebas dan jujur,
Persamaan di depan hukum, Proses hukum yang wajar, Pembatasan pemerintahan
secara konstitusional, Pluralisme Sosial, Ekonomi dan politik, dan Nilai-nilai
toleransi, Pragmatisme, Kerjasama dan mufakat.”
Kesimpulan :
Demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih; pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan rule of law, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat yang warganegaranya saling memberi peluang yang sama. Istilah demokrasi yang berarti pemerintah rakyat itu, sesudah zaman Yunani Kuno, tidak disebut lagi. Baru setelah meletusnya Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis, istilah demokrasi muncul kembali sebagai lawan sistem pemerintahan yang absolut (monarki mutlak), yang menguasai pemerintahan di dunia Barat sebelumnya. Landasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintah demokrasi ialah pengakuan hakikat manusia, yaitu bahwa pada dasarnya manusia itu mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungannya antara yang satu dan yang lain. Dengan demikian, demokrasi dalam arti luas, selain mencakup pengertian demokrasi pemerintahan, juga meliputi demokrasi ekonomi dan sosial. Namun pengertian demokrasi yang paling banyak dibahas dari dahulu sampai sekarang ialah demokrasi pemerintahan.
Kesimpulan :
Demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih; pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan rule of law, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat yang warganegaranya saling memberi peluang yang sama. Istilah demokrasi yang berarti pemerintah rakyat itu, sesudah zaman Yunani Kuno, tidak disebut lagi. Baru setelah meletusnya Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis, istilah demokrasi muncul kembali sebagai lawan sistem pemerintahan yang absolut (monarki mutlak), yang menguasai pemerintahan di dunia Barat sebelumnya. Landasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintah demokrasi ialah pengakuan hakikat manusia, yaitu bahwa pada dasarnya manusia itu mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungannya antara yang satu dan yang lain. Dengan demikian, demokrasi dalam arti luas, selain mencakup pengertian demokrasi pemerintahan, juga meliputi demokrasi ekonomi dan sosial. Namun pengertian demokrasi yang paling banyak dibahas dari dahulu sampai sekarang ialah demokrasi pemerintahan.
Sumber :
http://www.artikelsiana.com/2015/08/demokrasi-pengertian-ciri-ciri-macam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar