Mata Kuliah : Ilmu
Sosial Dasar
Dosen : Muhammad
Burhan Amin
Topik Makalah/Tulisan
PERSEKUSI, SEBAGAI FENOMENA KESEWENANGAN
DI MEDIA SOSIAL
Kelas : 1-ID11
Tanggal
Penyerahan Makalah : 03 Juli 2017
Tanggal Upload
Makalah : 04 Juli 2017
P E R N Y A T A A N
Dengan ini saya menyatakan bahwa seluruh pekerjaan
dalam penyusunan makalah ini saya buat sendiri tanpa meniru atau mengutip dari
tim / pihak lain.
Apabila
terbukti tidak benar, saya siap menerima konsekuensi untuk mendapat nilai 1/100
untuk mata kuliah ini.
P e n y u s u n
N P M
|
Nama
Lengkap
|
Tanda
Tangan
|
33416923
|
Konita Shabira
|
![]() |

Program Sarjana Teknik Industri
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah Swt. yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan
puji syukur atas kehadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan rahmat kepada
kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Implikasi Disiplin Terhadap
Sosial Masyarakat.
Makalah
ini ditulis dan disusun dengan sebaik mungkin dan mendapatkan informasi dari
berbagai sumber yang akurat sehingga dapat mempermudah pembuatan makalah ini.
Untuk itu penulis menyampaikan banyak terima kasih kepada sumber-sumber yang
telah membantu dalam pembuatan makalah ini.
Dengan
ini penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam makalah ini banyak kekurangan dari
segi penulisan bahasa atau penulisan kalimatnya, oleh karena itu penulis
menerima kritik dan saran yang membangun dari pembaca untuk memperbaiki makalah
ini.
Semoga
makalah Persekusi Sebagai Fenomena Kesewenangan di Media Sosial ini bisa
bermanfaat untuk pembaca ataupun masyarakat.
Bekasi,
06 Mei 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
COVER
JUDUL
PERNYATAAN.................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR........................................................................................... ii
DAFTAR
ISI......................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
1. Latar
Belakang.......................................................................................... 1
2. Tujuan....................................................................................................... 1
3. Sasaran...................................................................................................... 1
BAB
II PERMASALAHAN................................................................................ 2
1. Kekuatan
(Strength)................................................................................. 2
2. Kelemahan
(Weakness)............................................................................ 2
3. Peluang
(Opportunity).............................................................................. 2
4. Tantangan/Hambatan
(Threats)................................................................. 2
BAB
III KESIMPULAN DAN REKOMENDASI............................................... 3
1. Kesimpulan................................................................................................ 3
2. Rekomendasi.............................................................................................. 3
REFERENSI........................................................................................................... 4
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR
BELAKANG
Persekusi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah
pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian
disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Koordinator Southeast Asia Freedom of
Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, persekusi adalah
tindakan memburu orang atau golongan tertentu, yang dilakukan suatu pihak
dengan sewenang-wenang secara sistematis atau luas. Tahapan yang dilakukan
pelaku persekusi ialah tahap pertama penentuan target operasi yang dilakukan
dengan mengumumkan di media sosial, yang kemudian dilaporkan, tahan kedua
seruan untuk memburu target yang dianggap menistakan dan menghina ulama, tahap
ketiga pelaku persekusi akan melakukan intimidasi dan memaksa target untuk
menuliskan permohonan maaf, surat itu juga wajib dibacakan dan langsung
didokumentasikan melalui video dan foto kedalam media sosial.
2.
TUJUAN
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui kelemahan, kekuatan,
peluang, dan tantangan yang ada dalam Persekusi Sebagai Fenomena Kesewenangan
di Media Sosial.
3.
SASARAN
Sasaran
makalah Persekusi Sebagai Fenomena Kesewenangan di Media Sosial ini untuk semua
kalangan masyarakat.
BAB II
PERMASALAHAN
Analisis
permasalahan Persekusi
Sebagai Fenomena Kesewenangan di Media Sosial dengan memperhatikan
dan mempertimbangkan kondisi lingkungan internal maupun eksternal dilihat dari
aspek :
1.
Kekuatan
(Strength)
a.
Dapat lebih berhati-hati dan
bijak dalam penggunaan media sosial.
b. Tidak
asal mengambil informasi yang belum jelas kebenarannya.
c. Aparat
hukum lebih mau menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
d. Membantu
untuk berintropeksi diri.
2.
Kelemahan
(Weakness)
a. Dapat
mengganggu psikologis seseorang.
b. Menimbulkan
kerugian terhadap orang lain.
c.
Menimbulkan penghinaan
terhadap suatu tokoh/organisasi.
d. Kejahatan
atau kriminalitas yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum serta
undang-undang pidana.
3.
Peluang
(Opportunity)
a. Dapat
mengajak masyarakat untuk melakukan musyawarah.
b.
Memiliki sikap toleransi.
c. Dapat
melakukan kegiatan-kegiatan yang lebih positif.
d. Lebih
selektif untuk mem-posting yang
bersifat pribadi.
4.
Tantangan/Hambatan
(Threats)
a. Menjaga
atau menahan diri untuk tidak asal mengambil informasi yang tidak jelas.
b. Kesenjangan
sosial karena tidak ada nilai tambahan ekonomi terhadap masyarakat yang kurang
mampu.
c. Adanya
globalisasi atau cyber live (kehidupan dunia maya).
d.
Aparat hukum yang kurang
memperhatikan laporan masyarakat.
BAB III
PEMBAHASAN
1.
Kesimpulan
a. Persekusi
menginstruksi massa untuk memburu target yang sudah dibuka identitasnya.
b. Persekusi
melakukan intimidasi dan beberapa kasus kekerasan.
c. Persekusi
dalam beberapa kasus lainnya orang yang dituduh menghina akan dibawa ke polisi
untuk dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE atau pasal 156a KUHP.
d. Persekusi
dilakukan baik di dunia maya atau dunia nyata.
2.
Rekomendasi
a.
Berhati-hatilah dan bijak
dalam menggunakan media sosial.
b.
Jagalah sikap dan lisan
agar tidak menghina atau merusak suatu tokoh/organisasi..
c.
Miliki sikap toleransi.
d.
Menghimbau aparat hukum
agar lebih memperhatikan laporan masyarakat.
Referensi :
Nurudin.
2010. Media Sosial Baru. Yogyakarta: Buku Litera.
Rivai,Veithzal.2004.
Kepemimpinan dan Prilaku Organisasi. Jakarta: PT Remaja Grafindo.
diakses tanggal 01-07-2017
diakses tanggal 01-07-2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar