Sabtu, 01 Juli 2017

MAKALAH IV - Persekusi Sebagai Fenomena Kesewenangan di Media Sosial



Mata Kuliah  :  Ilmu Sosial Dasar
Dosen : Muhammad Burhan Amin

Topik Makalah/Tulisan

PERSEKUSI, SEBAGAI FENOMENA KESEWENANGAN
DI MEDIA SOSIAL

 



Kelas  :  1-ID11

Tanggal Penyerahan Makalah : 03 Juli 2017
Tanggal Upload Makalah  :  04 Juli 2017


 


P E R N Y A T A A N

Dengan ini saya menyatakan bahwa seluruh pekerjaan dalam penyusunan makalah ini saya buat sendiri tanpa meniru atau mengutip dari tim / pihak lain.

Apabila terbukti tidak benar, saya siap menerima konsekuensi untuk mendapat nilai 1/100 untuk mata kuliah ini.




P e n y u s u n



N P M
Nama Lengkap
Tanda Tangan
33416923
Konita Shabira






Program Sarjana Teknik Industri


UNIVERSITAS GUNADARMA



KATA PENGANTAR

           
Dengan menyebut nama Allah Swt. yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puji syukur atas kehadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan rahmat kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Implikasi Disiplin Terhadap Sosial Masyarakat.
Makalah ini ditulis dan disusun dengan sebaik mungkin dan mendapatkan informasi dari berbagai sumber yang akurat sehingga dapat mempermudah pembuatan makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan banyak terima kasih kepada sumber-sumber yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini.
Dengan ini penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam makalah ini banyak kekurangan dari segi penulisan bahasa atau penulisan kalimatnya, oleh karena itu penulis menerima kritik dan saran yang membangun dari pembaca untuk memperbaiki makalah ini.
Semoga makalah Persekusi Sebagai Fenomena Kesewenangan di Media Sosial ini bisa bermanfaat untuk pembaca ataupun masyarakat.





Bekasi, 06 Mei 2017


Penyusun


DAFTAR ISI


COVER JUDUL
PERNYATAAN....................................................................................................    i
KATA PENGANTAR...........................................................................................    ii
DAFTAR ISI.........................................................................................................     iii
BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................    1
1.      Latar Belakang..........................................................................................      1
2.      Tujuan.......................................................................................................      1
3.      Sasaran......................................................................................................      1
BAB II PERMASALAHAN................................................................................     2
1.      Kekuatan (Strength).................................................................................      2
2.      Kelemahan (Weakness)............................................................................       2
3.      Peluang (Opportunity)..............................................................................      2
4.      Tantangan/Hambatan (Threats).................................................................      2
BAB III KESIMPULAN DAN REKOMENDASI...............................................   3
1.      Kesimpulan................................................................................................     3
2.      Rekomendasi..............................................................................................    3
REFERENSI...........................................................................................................   4


BAB I
PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG
Persekusi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, persekusi adalah tindakan memburu orang atau golongan tertentu, yang dilakukan suatu pihak dengan sewenang-wenang secara sistematis atau luas. Tahapan yang dilakukan pelaku persekusi ialah tahap pertama penentuan target operasi yang dilakukan dengan mengumumkan di media sosial, yang kemudian dilaporkan, tahan kedua seruan untuk memburu target yang dianggap menistakan dan menghina ulama, tahap ketiga pelaku persekusi akan melakukan intimidasi dan memaksa target untuk menuliskan permohonan maaf, surat itu juga wajib dibacakan dan langsung didokumentasikan melalui video dan foto kedalam media sosial.


2.      TUJUAN
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui kelemahan, kekuatan, peluang, dan tantangan yang ada dalam Persekusi Sebagai Fenomena Kesewenangan di Media Sosial.


3.      SASARAN
Sasaran makalah Persekusi Sebagai Fenomena Kesewenangan di Media Sosial ini untuk semua kalangan masyarakat.





BAB II
PERMASALAHAN
Analisis permasalahan Persekusi Sebagai Fenomena Kesewenangan di Media Sosial dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi lingkungan internal maupun eksternal dilihat dari aspek :
1.      Kekuatan (Strength)
a.       Dapat lebih berhati-hati dan bijak dalam penggunaan media sosial.
b.      Tidak asal mengambil informasi yang belum jelas kebenarannya.
c.       Aparat hukum lebih mau menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
d.      Membantu untuk berintropeksi diri.
2.      Kelemahan (Weakness)
a.       Dapat mengganggu psikologis seseorang.
b.      Menimbulkan kerugian terhadap orang lain.
c.       Menimbulkan penghinaan terhadap suatu tokoh/organisasi.
d.      Kejahatan atau kriminalitas yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum serta undang-undang pidana.
3.      Peluang (Opportunity)
a.       Dapat mengajak masyarakat untuk melakukan musyawarah.
b.      Memiliki sikap toleransi.
c.       Dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang lebih positif.
d.      Lebih selektif untuk mem-posting yang bersifat pribadi.
4.      Tantangan/Hambatan (Threats)
a.       Menjaga atau menahan diri untuk tidak asal mengambil informasi yang tidak jelas.
b.      Kesenjangan sosial karena tidak ada nilai tambahan ekonomi terhadap masyarakat yang kurang mampu.
c.       Adanya globalisasi atau cyber live (kehidupan dunia maya).
d.      Aparat hukum yang kurang memperhatikan laporan masyarakat.


BAB III
PEMBAHASAN

1.      Kesimpulan
a.       Persekusi menginstruksi massa untuk memburu target yang sudah dibuka identitasnya.
b.      Persekusi melakukan intimidasi dan beberapa kasus kekerasan.
c.       Persekusi dalam beberapa kasus lainnya orang yang dituduh menghina akan dibawa ke polisi untuk dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE atau pasal 156a KUHP.
d.      Persekusi dilakukan baik di dunia maya atau dunia nyata.

2.      Rekomendasi
a.       Berhati-hatilah dan bijak dalam menggunakan media sosial.
b.      Jagalah sikap dan lisan agar tidak menghina atau merusak suatu tokoh/organisasi..
c.       Miliki sikap toleransi.
d.      Menghimbau aparat hukum agar lebih memperhatikan laporan masyarakat.


Referensi :
Nurudin. 2010. Media Sosial Baru. Yogyakarta: Buku Litera.
Rivai,Veithzal.2004. Kepemimpinan dan Prilaku Organisasi. Jakarta: PT Remaja Grafindo.
            diakses tanggal 01-07-2017
            diakses tanggal 01-07-2017






                                                                                                                        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar